32 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar
Sebanyak 32 kendaraan yang kedapatan parkir liar dan ngetem sembarangan terjaring razia yang digelar Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Rabu (3/12). Satu mobil Daihatsu Ayla bernopol B 282 JWT yang parkir di depan Pasar Pramuka, Jl Pramuka, Matraman pun diderek petugas.
Hasil razia ini sebanyak 32 kendaraan ditindak. Terdiri dari 23 kendaraan dicabut pentilnya, satu diderek dan 8 lainnya ditilang
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiyantoro mengatakan, razia parkir liar terus dilakukan setiap hari. Terlebih, hingga kini masih banyak pengendara yang parkir maupun ngetem sembarangan. Hal ini juga menjadi pemicu kemacetan.
Razia masih difokuskan di kawasan Rawamangun, Matraman dan Jatinegara. Yakni, mulai dari kawasan Jl Pemuda, Jl Pramuka, Jl Matraman Raya, Jl Jatinegara Barat dan Jl Jatinegara Timur. Razia ini melibatkan 15 petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
Parkir Liar, 175 Mobil Diderek"Hasil razia kali ini sebanyak 32 kendaraan ditindak. Terdiri dari 23 kendaraan dicabut pentilnya, satu diderek dan 8 lainnya ditilang," ujar Budi Sugiyantoro.
32 kendaraan yang ditindak berasal dari lokasi berbeda, yakni 8 taksi dan truk ditilang saat mangkal di Jl Pemuda dan Jl Pramuka. Kemudian, 23 kendaraan yang dicabut pentilnya, terdiri dari 15 sepeda motor dan 8 mobil.
8 Mobil tersebut terpaksa dicabut pentilnya lantaran tak bisa diderek.
"Kebanyakan mobil yang parkir di tempat terlarang itu ada sopirnya nunggu di mobil. Sehingga saat akan kita tindak, langsung tancap gas. Tapi kalau yang tidak ada orangnya, ya kita tindak langsung," tandas Budi.